Koperasi Nasibmu Kini…
Nama : Mufti Abdillah
NPM / Kelas : 15213675 / 2EA22
Dosen : Sarah Widia R
Permasalahan :
Menurut UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai soko guru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai soko guru
perekonomian nasional karena:
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Analisa :
Banyak faktor yang menyebabkan wadah
koperasi yang dijuluki sebagai sokoguru semakin pudar. Adapun salah satu faktor
utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang
‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang
mengecewakan masyarakat, seperti faktor-faktor berikut ini :
1.Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas, dan
mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk
berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada
partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan
memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.Kurangnya kesadaran masyarakat
atas pentingnya koperasi.
Masyarakat masih saja melakukan
peminjaman uang lewat rentenir/lintah darat, dibanding dengan meminjam uang ke
koperasi karena pola pikir masyarakat uang simpanan masyarakat di koperasi
tidak mencukupi jumlah uangnya yang akan dipinjam.
3.Kurangnya komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang
pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
4.Koperasi masih
beranggotakan yang kalangan menengah keatas, belum bersifat kemasyarakatan.
Ringkasan
:
KOPERASI belum menjadi soko guru
ekonomi Indonesia seperti yang didengung-dengungkan selama ini. Koperasi di
Indonesia masih sebatas soko murid atau hanya bersifat pelengkap dalam
percaturan bisnis nasional. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah,
misalnya seperti penyuluhan pentingnya koperasi dan menyadarkan masyarakat,
supaya slogan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia bisa terjalankan
dengan baik, dan tidak hanya sebagai slogan tetapi menjadi sesuatu yang benar.
Sumber
:
http://dannywahyuanggoro.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian_5.html