Rabu, 29 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi (Tugas 2)


Koperasi Nasibmu Kini…
Nama : Mufti Abdillah
NPM / Kelas : 15213675 / 2EA22
Dosen : Sarah Widia R

Permasalahan :
Menurut UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Analisa :
Banyak faktor yang menyebabkan wadah koperasi yang dijuluki sebagai sokoguru semakin pudar. Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat, seperti faktor-faktor berikut ini :

1.Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi.Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas, dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2.Kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingnya koperasi.
Masyarakat masih saja melakukan peminjaman uang lewat rentenir/lintah darat, dibanding dengan meminjam uang ke koperasi karena pola pikir masyarakat uang simpanan masyarakat di koperasi tidak mencukupi jumlah uangnya yang akan dipinjam.

3.Kurangnya komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

4.Koperasi masih beranggotakan yang kalangan menengah keatas, belum bersifat kemasyarakatan.

Ringkasan :
KOPERASI belum menjadi soko guru ekonomi Indonesia seperti yang didengung-dengungkan selama ini. Koperasi di Indonesia masih sebatas soko murid atau hanya bersifat pelengkap dalam percaturan bisnis nasional. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah, misalnya seperti penyuluhan pentingnya koperasi dan menyadarkan masyarakat, supaya slogan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia bisa terjalankan dengan baik, dan tidak hanya sebagai slogan tetapi menjadi sesuatu yang benar.

Sumber :
http://dannywahyuanggoro.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian_5.html