Kelas : 4EA22
NPM : 15213675
Tugas : softskill etika bisnis
Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek)
- Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan
- Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992
- Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Bersifat Wajib
- Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja
- Perda No. 6 Tahun 2004
- Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
- Bersifat Wajib (?)
- Definisi
- Peserta
Definisi Benefit Jamsostek
- Kecelakaan Kerja
- Kematian
- Hari Tua
- Pemeliharaan Kesehatan
Iuran Premi Jamsostek
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan
- Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan;
- Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan;
- Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan;
- Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
- Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar 5.70% dari upah sebulan;
- Jaminan Kematian (JKM), sebesar 0.30% dari upah sebulan
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
- Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
- Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
- Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
- Kelompok I
- Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
- Kelompok II
- Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
- Kelompok III
- Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
- Kelompok IV
- Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
- Kelompok V
- Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll
Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
- Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
- Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
J K M : 0.30% x Rp 3.000.000,- = Rp 9.000,-
J H T : 5.70% x Rp.3.000.000,- = Rp 171.000,-
J K K : 0.24% x Rp.3.000.000,- = Rp 7.200,-
J P K : 6.00% x Rp.1.000.000,- = Rp 60.000,- +
Iuran Premi Jamsostek: Rp 247.200,-
Beban Karyawan:
2,00% x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- –
Beban Pengusaha: Rp 187.200,-
Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun 2005)
Biaya Transport
- Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp. 400.000,-
- 4 bulan pertama 100% upah, 4 bulan kedua 75 % upah, Selanjutnya 50 % upah
- Maksimal Rp 8.000.000,-
- Total-tetap:
- Sekaligus 70 % x 70 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
- Sebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.
- Sekaligus 60 % x 70 bulan upah
- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
- Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,-
- Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
- Prothese anggota badan
- Alat bantu (kursi roda)
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2×24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta.
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
- Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
- Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan :
- Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan :
- Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan :
- Santunan Kematian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
- Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti :
- Kartu peserta
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang berhak.
Besar Jaminan Hari Tua (JHT)
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja :
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
- sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
- berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
- Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
- Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
- Surat Keterangan Dokter
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Photocopy Paspor
- Photocopy VISA
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
- Photocopy Kartu keluarga.
- Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan belum bekerja lagi
Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir
- Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
- Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
- Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter, tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan lainnya.
- Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
- Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
- Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
- Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
- Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
- Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu aromatik yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
- Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
- Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
- Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
- Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
- Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
- Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
- Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
- Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
- Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
- Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
- Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
- Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar